Berdasarkan UU ITE, pelaku penipuan online dapat diancam hukuman penjara maksimal six tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan kasus penipuan kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.Pendidikan: Sekolah dan universitas membutuhkan akuntan untuk mengelola sumber daya keuanga